A.
Pengertian Demokrasi
Ada banyak macam pegertian demokrasi menurut para ahli. Sebagai contoh,
menurut Abrahan Lincoln (1863), Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( governmentof
the people, by the people, and for the people). Menurut Hans Kelsen, Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan di dalammelaksanakan kekuasaan Negara.
Demokrasi itu sendiri berasal
dari bahasa Yunani yaitu "Demos"
yang berarti rakyat dan “Kratos” yang
berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang
berada ditangan rakyat (pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi
adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan
rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks
and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan
untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi menempati posisi
vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh
dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
(http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html)
B.
Proses
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat, dan cratein artinya pemerintah.
Ciri-ciri pokok proses demokrasi :
1) pemerintah berdasarkan kehendak dan
kepentingan rakyat banyak
2) adanya pemisah dan pembagian
kekuasaan
3) adanya tanggung jawab dari pelaksana
pemerintahan
Sebagai sistem
pemerintahan yang berdasar kehendak rakyat, demokrasi akan senantiasa
berubah-ubah bergantung pada pertimbangan kekuatan yang ada dan mempengaruhi
sebuah kekuasaan. Dengan demikian, perjalanan waktu dan kondisi dalam negara
akan menghasilkan demokrasi yang berbeda dengan negara lain.
Makna masyarakat madani (Civil Society)
Civil
society merupakan suatu bentuk hubungan Negara dan warga masyarakat
(sejumlah kelompok social) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan
menghargai satu sama lainnya. Pada dasarnya civil society merupakan suatu ruang
yang terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain, dimana
terdapat sosialisasi masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari
sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut (organisasi-organisasi
masyarakat).
Proses demokrasi menuju civil society
Pada
hakikatnya demokrasi dapat mendorong suatu negara untuk mencapai masyarakat
madani, salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melalui Otonomi daerah.
Dimana dengan otonomi daerah, setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus
daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Hal ini
dapat diartikan sebagai adanya kemandirian dalam melakukan kegiatan dimana
negara hanya berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya
dan melindungi hak-hak daerahnya.
C.
Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan di artikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu di klasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem
pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina,
termasuk Indonesia.
Ciri-ciri Pemerintahan Presidensial
-
Pemerintahan Presidensial didasarkan pada
prinsip pemisahan kekuasaan.
-
Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk
menyatu dengan Legislatif.
-
Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
-
Eksekutif dipilih melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial
-
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
karena tidak tergantung pada parlemen.
-
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas
dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat
adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
-
Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
-
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
-
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
-
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
2.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah
(eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem
pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta
Malaysia.
Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer
-
Pemerintahan Parlementer didasarkan pada
prinsip pembagian kekuasaan.
-
Adanya tanggung jawab yang saling
menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan
kabinet.
-
Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan
dengan persetujuan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer
-
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
-
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan public jelas.
-
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer
-
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat
tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
-
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
-
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu
terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari
partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai,
anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
-
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
3.
Sistem
Pemerintahan Campuran
Sistem
pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya
presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.
D. Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan
upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan
kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka
pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila
dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan
dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara
sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Wujud dari usaha bela negara
adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa,
keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945.
Berdasarkan pasal 27 ayat
(3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan
negara mencakup dua arti, yaitu :
a)
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam
menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
b)
Bahwa setiap warga negara harus turut serta
dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
Situasi NKRI
terbagi dalam periode–periode.
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
a)
Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
b)
Tahun 1965 sampai
tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
c)
Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi.
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor
29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998
disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini
adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur
kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan
warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna
menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki
semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi
masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Tujuan Pembelajaran Pendidikan Bela
Negara
Yang
dimaksud dengan tujuan Pendidikan Bela Negara adalah mewujudkan warga negara
Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari
dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran Pembelajaran Pendidikan Bela
Negara
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara
Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan
kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri :
a) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya
sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
b) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan,
persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan
pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
c) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara
dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah
Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan
Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Yakin akan kesaktian Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila
sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah
terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna
tercapainya tujuan nasional.
e) Rela berkorban untuk bangsa dan
Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu,
tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
f) Memiliki kemampuan awal bela Negara
Diutamakan secara psikis (mental)
memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri,
tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai
tujuan nasional. ecara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi
kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela
negara yang bersifat psikis.
E. Hubungan Demokrasi Dengan Pemerintahan
Rumusan kedaulatan
ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan
paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai
tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm
sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian struktural ketentuan – ketentuan yang
berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1.
Konsep kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi
sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
a.
Kekuasaan ditangan
Rakyat. [Pembukaan UUD 1945 alinia IV, Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, Undang
– Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1), Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat
(2)]
b.
Pembagian
kekuasaan.
c.
Pembatasan
Kekuasaan.
2.
Konsep Pengambilan
Keputusan.
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945
di rinci sebagai berikut :
I.
Penjelasan UUD
1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang
terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar
atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia.
II.
Putusan majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B
ayat 7. Ketentuan-ketentuan tersebut mengandung pokok pikiran bahwa konsep
pengambilan keputusan yang di anut dalam hukum tata Negara Indonesia adalah
berdasarkan :
·
Keputusan
didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang
diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
·
Namun demikian,
jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu
melalui suara terbanyak.
3.
Konsep Pengawasan.
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut :
I.
Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
II.
Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut
UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
III.
Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR
disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena
itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.
Berdasarkan ketentuan
tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi
Indonesia sebagai
tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:
·
Dilakukan
oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia adalah di tangan rakyat.
·
Secara
formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR.
4. Konsep Partisipasi.
Konsep partisipasi menurut UUD 1945
adalah sebagai berikut :
·
Pasal
27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945, “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu
dengan tiada kecualinya”.
·
Pasal
28 UUD 1945, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
·
Pasal
30 ayat 1 UUD 1945, “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara.”
f. Contoh Kasus Nyata Masalah Demokrasi
di Indonesia
Tragedi Trisakti
Pada tahun 1998 terjadi puncak
gerakan mahasiswa Indonesia dan gerakan rakyat pro-demokrasi, gerakan ini
menjadi monumental karena dianggap berhasil memaksa Soeharto berhenti dari
jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, setelah
berkuasa selama 28 tahun. Partai Golkar merupakan partai yang menguasai
Indonesia selama hampir 30 tahun pada saat itu, sehingga terpilih kembalinya
Soeharto mendapatkan kecaman dari mahasiswa, juga karena KKN dan krisis ekonomi
yang membuat hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia mengalami
kemiskinan.
Agenda reformasi yang menjadi
tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, yaitu :
·
Adili
Soeharto dan kroni-kroninya.
·
Laksanakan
amandemen UUD 1945
·
Hapuskan
Dwi Fungsi ABRI.
·
Pelaksanaan
otonomi daerah yang seluas-luasnya.
·
Tegakkan
supremasi hukum.
·
Ciptakan
pemerintahan yang bersih dari KKN.
Unjuk rasa ini tidak
dapat dihindari mengingat angka kemiskinan yang sangat besar dan harga-harga
yang semakin meningkat pada waktu itu, seperti bbm dan lainnya, serta KKN yang
turut menodai jalannya pemerintahan. Para pemimpin-pemimpin yang seharusnya
menjadi wakil rakyat tidak bisa mewakili suara suara rakyat. Sehingga rakyat
merasa kegagalan pemimpinan Presiden pada periode tersebut (yang bahkan sudah
menjabat sejak berpuluh-puluh tahun sebelumnya).
Tragedi Trisakti ini
selain sebagai bukti kegagalan demokrasi di Indonesia, juga menjadi salah satu
kasus pelanggaran HAM yang berat, dikarenakan sepanjang aksi unjuk rasa itu
terdapat 4 korban penembakan aparat kepolisian yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri
Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam
kampus, terkena peluru tajam di organ-organ vital seperti kepala, tenggorokan
dan dada.
Demokrasi pada kenyataannya
bukanlah berasal dari rakyat tetapi kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan
mayoritas yang kurang memahami hak dan kewajibannya dan hanya mementingkan
kesejahteraan dirinya sendiri, keluarganya sendiri dan kelompoknya sendiri.
Aparat keamanan yang
seharusnya menjaga keselamatan masyarakat, justru menjadi oknum yang
membahayakan keselamatan dan bahkan merenggut nyawa masyarakat. Menurut
beberapa narasumber pun, tidak ada penyasalan yang tersirat di wajah-wajah
aparat keamanan tersebut. Mereka bersorak sorai merayakan selesainya unjuk rasa
yang menyebabkan terbakarnya gedung-gedung disekitar lokasi kejadian dan
hilangnya beberapa nyawa akibat peluru-peluru yang mereka tembakkan.
Tragedi ini pastinya
diharapkan sebagai pembelajaran bangsa Indonesia untuk lebih baik kedepannya.
Menjalankan pemerintahan yang bebas KKN dan sesuai dengan UUD 1945 dalam
mencapai cita-cita bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Komentar
Posting Komentar