Beberapa bulan ini Indonesia dihebohkan dengan kasus
pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam
rekaman pembicaraan mengenai saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan oleh
Ketua DPR Setya Novanto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said,
melaporkan Setya Novanto kepada Mahkamah Dewan Kehormatan DPR. Sudirman Said
melaporkan bahwa Setya Novanto meminta jatah saham dan proyek pembangkit
listrik dari PT Freeport Indonesia seraya mengatakan bahwa saham tersebut akan
diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Laporan Sudirman diantaranya
berupa tiga lembar transkip pembicaraan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT
Freeport Indonesia di Pasific Place, Jakarta, pada tanggal 8 Juni 2015.
Apa yang dimaksud dengan makelar? Apakah tindakan tersebut
memiliki sisi positif atau negatif? Apakah yang dilakukan oleh Setya Novanto
itu sudah benar? Beberapa hal tersebut yang akan saya bahas disini secara
sederhana.
Makelar adalah perantara yang atas nama orang lain (pemberi
kuasa) mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjual barang. Makelar
mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama mereka dalam penjualan atau
pembelian suatu barang. Makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan
barang dan pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual dan pembeli
mengadakan perjanjian jual beli sendiri. Balas jasa makelar disebut provisi
atau kurtase. Makelar memperoleh kurtase dari pembeli, penjual atau
keduanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makelar adalah perantara perdagangan
(antara pembeli dan penjual), atau orang yang menjualkan barang atau mencarikan
pembeli, atau pialang, atau badan hukum yang berjual beli sekuritas atau barang
untuk orang lain atas dasar komisi.
Kata lain yang identik dengan makelar adalah “mencatut”.
Mencatut adalah memperdagangkan (sesuatu) dengan cara yang tidak
sewajarnya dan mengambil untung sebanyak-banyaknya (seperti memperdagangkan
karcis bioskop dengan harga lebih dari harga resmi). Sekain itu mencatut
berarti mencari keuntungan dengan jalan tidak sah (misalnya dengan cara menipu
atau mengakali), serta menyalahgunakan (kekuasaan, nama orang, jabatan, dan sebagainya)
untuk mencari untung atau kepentingan pribadi.
Setiap tindakan pasti memiliki sisi positif dan sisi negatif.
Begitu juga dengan makelar. Diantara
sisi positifnya, mereka akan mempermudah kita menemukan siapa pemilik bisnis
yang sedang kita cari. Sebab biasanya para makelar telah memiliki daftar tertentu
dalam bisnis. Sisi negatifnya adalah kebanyakan orang berpandangan negatif
dengan makelar dengan menuduh mereka suka berdusta (bahkan ada yang menyebut
dengan “biong” alias biangnya bohong). Kebijaksanaanlah yang menjadi poin utama
dalam hal ini. Tidak semua orang sama, akan selalu ada manusia jujur dan tidak
jujur diprofesi apapun.
Lain cerita dengan “pencatut”. Menggunakan nama orang lain
untuk mendapatkan keuntungan pribadi bukanlah hal yang baik. Indonesia sebagai
negara hukum akan menindak tegas orang-orang yang melakukan tindakan tercela
tersebut. Tentu saja diatur dalam hukuman pidana tindak penipuan.
Berdasarkan hal-hal diatas, menurut saya kasus pencatutan
yang dilakukan oleh Setya Novanto bukanlah suatu tindakan yang terpuji. Bagaimana
bisa seorang pejabat tinggi DPR berani mencatut nama seorang presiden serta
wakil presiden? Jikalau benar bahwa beliau melakukan hal tersebut, maka sangat
diharapkan kepada MKD untuk menindak tegas kasus tersebut. Alangakah baiknya
jikalau seorang wakil rakyat lebih mementingkan kepentingan dan kesejathteraan rakyatnya
ketimbang berusaha mencari keuntungan pribadi, apalagi dengan merugikan orang
lain. Melihat dari kasus tersebut, tentu saja kepercayaan masyarakat terhadapt
para pejawabt ini akan berkurang, melihat dalam kasus tersebut tidak mungkin
hanya satu pihak yang terlibat.

Komentar
Posting Komentar