Langsung ke konten utama

Tulisan 3 : Makelar


Beberapa bulan ini Indonesia dihebohkan dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rekaman pembicaraan mengenai saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto kepada Mahkamah Dewan Kehormatan DPR. Sudirman Said melaporkan bahwa Setya Novanto meminta jatah saham dan proyek pembangkit listrik dari PT Freeport Indonesia seraya mengatakan bahwa saham tersebut akan diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Laporan Sudirman diantaranya berupa tiga lembar transkip pembicaraan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia di Pasific Place, Jakarta, pada tanggal 8 Juni 2015.
Apa yang dimaksud dengan makelar? Apakah tindakan tersebut memiliki sisi positif atau negatif? Apakah yang dilakukan oleh Setya Novanto itu sudah benar? Beberapa hal tersebut yang akan saya bahas disini secara sederhana.
Makelar adalah perantara yang atas nama orang lain (pemberi kuasa) mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjual barang. Makelar mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu barang. Makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang dan pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sendiri. Balas jasa makelar disebut provisi atau kurtase. Makelar memperoleh kurtase dari pembeli, penjual atau keduanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makelar adalah perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual), atau orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli, atau pialang, atau badan hukum yang berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi.
Kata lain yang identik dengan makelar adalah “mencatut”. Mencatut adalah memperdagangkan (sesuatu) dengan cara yang tidak sewajarnya dan mengambil untung sebanyak-banyaknya (seperti memperdagangkan karcis bioskop dengan harga lebih dari harga resmi). Sekain itu mencatut berarti mencari keuntungan dengan jalan tidak sah (misalnya dengan cara menipu atau mengakali), serta menyalahgunakan (kekuasaan, nama orang, jabatan, dan sebagainya) untuk mencari untung atau kepentingan pribadi.
 Setiap tindakan pasti memiliki sisi positif dan sisi negatif.  Begitu juga dengan makelar. Diantara sisi positifnya, mereka akan mempermudah kita menemukan siapa pemilik bisnis yang sedang kita cari. Sebab biasanya para makelar telah memiliki daftar tertentu dalam bisnis. Sisi negatifnya adalah kebanyakan orang berpandangan negatif dengan makelar dengan menuduh mereka suka berdusta (bahkan ada yang menyebut dengan “biong” alias biangnya bohong). Kebijaksanaanlah yang menjadi poin utama dalam hal ini. Tidak semua orang sama, akan selalu ada manusia jujur dan tidak jujur diprofesi apapun.
Lain cerita dengan “pencatut”. Menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi bukanlah hal yang baik. Indonesia sebagai negara hukum akan menindak tegas orang-orang yang melakukan tindakan tercela tersebut. Tentu saja diatur dalam hukuman pidana tindak penipuan.

Berdasarkan hal-hal diatas, menurut saya kasus pencatutan yang dilakukan oleh Setya Novanto bukanlah suatu tindakan yang terpuji. Bagaimana bisa seorang pejabat tinggi DPR berani mencatut nama seorang presiden serta wakil presiden? Jikalau benar bahwa beliau melakukan hal tersebut, maka sangat diharapkan kepada MKD untuk menindak tegas kasus tersebut. Alangakah baiknya jikalau seorang wakil rakyat lebih mementingkan kepentingan dan kesejathteraan rakyatnya ketimbang berusaha mencari keuntungan pribadi, apalagi dengan merugikan orang lain. Melihat dari kasus tersebut, tentu saja kepercayaan masyarakat terhadapt para pejawabt ini akan berkurang, melihat dalam kasus tersebut tidak mungkin hanya satu pihak yang terlibat.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 1 : Kerajaan Larantuka

Kerajaan Larantuka termasuk kerajaan yang tua, berusia sekitar 700-an tahun. Sebuah sistem pemerintahan konon mulai dikenal masyarakat Larantuka sejak abad ke-13. Sistem pemerintahan ini berada di bawah tampuk kepemimpinan seorang raja. Pengaruh Majapahit tampak dalam susunan pemerintahan yang menyerupai struktur pemerintahan kerajaan-kerajaan di Jawa teristimewa Mojopahit, terdiri dari Raja, Pou Suku Lema dan Kakang Lewo Pulo . Raja adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berintikan kekuasaan adat. Pou Suku Lema merupakan pou atau pu atau “Empu” yang lima. Pou merupakan dewan mahkota yang memegang peranan sebagai penasehat Raja, sekaligus menjalankan tugas-tugas eksekutif dan legislatif. Kakang merupakan raja-raja kecil, memerintahkan kekakangan masing-masing yang bersifat otonom. Ini diperkuat catatan sejarah kekuasaan Kerajaan Majapahit. Saat itu, Larantuka diyakini sebagai salah satu wilayah kerajaan yang berhasil ditaklukkan serdadu Majapahit yang ...

Tulisan 3 : Lagu Nasionalisme

Di sini rumah kita yang terindah di dunia Tanah yang merdeka, negeri Indonesia Karena ku tahu di sini ada cinta Yang kan ku jaga selamanya, selamanya, selamanya Tuk wujudkan cinta dengan janjiku bertekad selamanya Indonesia Kita adalah sayap-sayap sang garuda Di atas samudera di langit khatulistiwa Semoga namamu sampai ke ujung dunia Ceritakan semua indahnya pada mereka Karena ku tahu di sini ada cinta Yang kan ku jaga selamanya Karena ku tahu di sini tempat kita Di sini rumah bagi jiwa raga hati kita selamanya selamanya Tuk wujudkan mimpi kita dengan janjiku bertekad Selamanya selamanya selamanya selamanya Negeri Indonesia, negeri yang ku cinta Sebutkan namanya di langit dunia Negeri Indonesia, negeri yang ku cinta Harumkan namanya di langit dunia Negeri Indonesia, aku Indonesia Negeri Indonesia, aku Indonesia Itulah lirik lagu yang di nyanyikan oleh salah satu musisi muda Indonesia, yaitu TwentyFirst Night dengan judul Selamanya ...