BAB I
WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
A.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok
ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik adalah: cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
B. Faktor Faktor yang Mempengaruhi Wawasan
Nusantara
1. Wilayah (Geografis).
a)
Asas
Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai
lautan terpenting. Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi
perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b)
Kepulauan
Indonesia
Bagian
wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan
Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Bangsa
Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya
sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat,
yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani “Indo” berarti India dan “nesos”
berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa
ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan
kebesaran. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East
Asia (1850). Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam
kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Melalui “perhimpunan Indonesia” yang
sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui
peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelah
sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.
Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi
nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c)
Konsepsi
tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa
mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia
karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing
negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk
semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and
Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat
dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu
kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang
menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai Negara kepulauan
memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan
Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara Kepulauan adalah suatu
negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat
mencakup pulau-pulau lain.
2. Laut Teritorial adalah satu
wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut
pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang
pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang
menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu
sesuai konvensi ini.
3. Perairan Pedalaman adalah wilayah
sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5. Landas Kontinen suatu negara
berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut
teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara
berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua
Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari
17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah
6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai
berikut:
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan
: ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Jarak utara–selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan
jarak barat–timur sekitar 5.110 Kilometer. Bila diproyesikan pada peta benua
Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London
(Inggris) dan Ankara (Turki). Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat,
maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur
Amerika Serikat.
Luas wilayah
Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan
seluas 2.027.087 km2 dan perairan 3.166.163 km2. Luas
wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara–negara Asia Tenggara
merupakan yang terluas.
BAB
II
TEORI
KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK
A. Asal
Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel
(1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini
kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf
1864 – 1922) dan Karl aushofer (1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical
Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada
titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu
bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek
politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek
geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
B. Teori Kekuasaan
Perumusan wawasan
nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana
konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena
itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Berikut paham-paham kekuasan menurut beberapa ahli.
1.
Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil :
a)
Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
segala cara di halalkan.
b)
Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu
domba (devide et empera) adalah sah.
c)
Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat
bertahan dan menang.
2.
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan
merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan
kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi
dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa
ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan
keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
3.
Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat
diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan
tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul
“Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa.
4.
Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan
ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur
dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
5.
Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di
negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan
bangsa di dunia.
6.
Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem
politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat
kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif
tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat
menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
C. Teori
Geopolitik
Teori-teori geopolitik terus berkembang
sesuai dengan sejarah dan tingkat kemajuan manusia dan bangsa-bangsa. Secara
garis besar maka teori-teori itu dapat dirangkum dan dikelompokkan kedalam
teori-teori dasar geopolitik meliputi :
1.
Teori-teori Negara Organisme
Teori
ini menjelaskan dan menguraikan tentang “Negara organisme” dan “ruang” sesuai
apa yang telah diajarkan oleh Frederick
Ratzel (1844-1904). Teori ini berpendapat bahwa negara itu merupakan suatu
organisme yang mengalami suatu siklus hidup yaitu lahir, tumbuh, dan berkembang
serta mencapai puncaknya (titik optimum), kemudian menyusut dan mati.
Demikian
pula Rudolf Kjellen (1864-1922)
mengembangkan pendapat bahwa negara bukan hanya merupakan organisme hidup tapi
juga memiliki berbagai kapasitas intelektual. Selanjutnya Karl Houshoffer (1869-1946) mengembangkan teori lebensraum dan autarki yang selanjutnya diintegrasikan dan dituangkan ke dalam
teori “satuan wilayah” atau dikenal dengan teori Pan Region. Teori dasar negara organisme ini akhirnya menimbulkan
wawasan-wawasan atau paham geopolitik yang dianut banyak orang dan berkembang
menjadi paham geopolitik atau wawasan nasional suatu bangsa atau suatu negara.
2.
Teori Dasar Geostrategik Global
Teori
dasar geostrategik global adalah teori geopolitik yang bertumpu kepada
konsep-konsep kekuatan dimana kekuasaan di dunia akan dipengaruhi oleh faktor
lingkungan atau ruang dimana suatu bangsa atau masyarakat berada, teori ini
menganalisis pengaruh ruang terhadap cara berpikir dan bertindak suatu bangsa.
Cara pandang teori dasar geostrategik global, meliputi :
a. Wawasan
atau paham geopolitik kontinental/buana. Tokoh yang mengembangkan paham geopolitik
ini antara lain Sir Halford Mackinder
(1861-1947) dengan teori “pulau dan
lautan dunia”-nya.
b. Wawasan
atau paham geopolitik kekuatan laut/sea power/kelautan. Paham ini dikembangkan
terutama oleh Alfred Thayer Mahan
(1840-1914). Teorinya mengatakan bahwa kekuatan laut dipengaruhi oleh letak
geografi bentuk bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak bangsa, dan sifat
pemerintahan.
c. Wawasan
atau paham geopolitik tanah pinggiran atau rimland. Teori dari Nicholas J. Spykman ini menolak teori kekuatan daerah jantung, namun menyatakan
siapa menguasai rimland akan memerintah Eurasia, dan siapa yang dapat menguasai
Eurasia akan menguasai nasib masa depan dunia.
d. Wawasan
atau paham geopolitik kedirgantaraan atau penguasaan udara. Paham ini
dikembangkan oleh tokoh Guilio Douchet
(1869-1930), William Mitchel
(1879-1946), dan Alexander de Seversky
(1894-1950), dimana pandangannya adalah bahwa “nasib hari depan terletak di
udara” dan perlu adanya kemampuan keunggulan udara mutlak dan bukan hanya
supremasi udara lokal atau sementara.
D. Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham Geopolitik bangsa
Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia,
geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor
geografis wilayah negara untuk mencapai tujuan nasionalnya, untuk Indonesia,
geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan
memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah
tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis
Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra (Hindia dan Pasafik) dan
dua benua (Asia dan Australia), serta terletak di bawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO).
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang disebut Nusantara (nusa di antara
air), sehingga biasa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara
Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Secara historis, wiayah
Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut
Hindia Belanda. Rakyat di wilayah Hindia Belanda memiliki le desir d’etre ensemble
serta charakter-gemeinschaft yang
sama akibat penjajahan Belanda. Oleh karena itu, mereka disebut satu bangsa.
Wilayah Hindia Belanda yang sekarang dinamakan Indonesia dari Sabang sampai
Merauke yang merupakan ruang hidup (lebensraum) bangsa Indonesia yang harus
disatukan dan dipertahankan.
Tidak ada keinginana
bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya. Jadi, bangsa
Indonesia tidak mengembangkan paham ekspansionisme sebagaimana teori-teori
geopolitik Ratzel Kejllen, dan Houshofer.
E. Contoh
kasus mengenai Wawasan Nusantara dan Teori Geopolitik.
Daoed Yoesoef mengisyaratkan akan
adanya pengabaian konsepsi geopolitik dalam konteks globalsiasi oleh pemimpin
negeri ini. Dikatakannya, bahwa pemimpin kita selama ini betul-betul telah
menyia-nyiakan anugerah kekuatan alami Indonesia. Pengabaian ternyata berdampak
fatal di berbagai bidang. Misal, kita lalai membangun angkatan laut yang bisa
diandalkan mengamankan potensi kemaritiman. Kita tidak bisa menerapkan kekuatan
dalam berpolitik, karena lupa membangun kekuatan yang diniscayakan.
Walaupun UNCLOS 1982 diratifikasi
dan dinyatakan mulai berlaku 1994, kira-kira 70 persen ZEE kita belum
disepakati negara tetangga. Untuk landas kontinen sekitar 30 persen, yang
berbatasan dengan Timor Leste, Filipina dan Palau, belum disepakati. Selain ini
masih belum ada kesepakatan tentang luas laut teritorial dengan Singapura,
Malaysia, Timor Leste, yang panjangnya sampai 40 persen dari seluruh batas
yurisdiksi maritim Indonesia. Negara-negara tersebut ogah-ogahan menyelesaikan
masalah pemastian garis batas maritim karena tidak ada tekanan kekuatan riil
dari pihak kita. Diplomasi kita rapuh, tidak punya dasar riil untuk berpijak.
Ketidakseriusan dalam menjaga
wilayah terluar terbukti dari kemenangan Malaysia dalam kasus kepemilikan Pulau
Sipadan dan Ligitan pada 17
Desember 2002. Mahkamah Internasional Den Haag memutuskan demikian
mengingat negara tersebut menguasai secara efektif selama ini. Belum lagi
dihitung sikap pemerintah pusat dan daerah yang acuh tak acuh terhadap
penggalian pulau-pulau yang tanah/ pasirnya dijual ke Singapura.
Karena menganggap kekuatan potensial
alami kemaritiman Indonesia tidak penting, pemerintah demi pemerintah lalai
mengembangkan ilmu dan teknologi kelautan. Untuk mengelola laut yang kaya
sumber daya mineral dan hayati, mewujudkan semua kandungan potensialnya, perlu
bantuan teknologi kelautan canggih. Melalui pembelajaran guna penguasaannya
kualitas manusia Indonesia tentu bisa meningkat mengingat keanekaragaman bidang
studi/riset yang dicakup maritime science and technology.
Pendek kata sejak awal kemerdekaan
pemerintah lalai menggerakkan pembangunan maritim dalam rangka pembangunan
nasional yang menyeluruh dan terpadu. Yang pasti dan merupakan pengalaman pahit
dalam pelaksanaan politik luar negeri, Indonesia tidak punya landasan kekuatan
riil dalam memperjuangkan “emansipasi internasional” melalui diplomasi, yaitu
pembebasan dari kekuasaan negara-negara maju dan lembaga-lembaga keuangan
internasional serta dari pelecehan negara-negara setingkat yang dahulu bahkan
relatif lebih terbelakang dari kita.
https://www.academia.edu/6852324/PKN_WAWASAN_NUSANTARA
http://mochamadfajrin1994.blogspot.com/2013/05/paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik.html
https://www.academia.edu/6533908/Geopolitik_indonesia
http://bambangheda.blogspot.com/2014/02/memahami-geopolitik-dalam-konteks.html



Komentar
Posting Komentar