Langsung ke konten utama

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Wawasan Nusantara dan Geopolitik

BAB I
WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA


A.          Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

B.    Faktor Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.       Wilayah (Geografis).
a)        Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting. Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b)        Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani “Indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Melalui “perhimpunan Indonesia” yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c)        Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu   tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai Negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2. Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5. Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d)       Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara    : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat    : ± 94° 45’ BT
Timur  : ± 141° 05’BT
Jarak utara–selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat–timur sekitar 5.110 Kilometer. Bila diproyesikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki). Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 3.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara–negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.


BAB II
TEORI KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK



A.     Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer (1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.

B.      Teori Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.  Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional. Berikut paham-paham kekuasan menurut beberapa ahli.
1.        Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil :
a)    Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan.
b)    Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
c)    Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2.        Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
3.         Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
4.        Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
5.        Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
6.        Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

C.      Teori Geopolitik
Teori-teori geopolitik terus berkembang sesuai dengan sejarah dan tingkat kemajuan manusia dan bangsa-bangsa. Secara garis besar maka teori-teori itu dapat dirangkum dan dikelompokkan kedalam teori-teori dasar geopolitik meliputi :
1.        Teori-teori Negara Organisme
Teori ini menjelaskan dan menguraikan tentang “Negara organisme” dan “ruang” sesuai apa yang telah diajarkan oleh Frederick Ratzel (1844-1904). Teori ini berpendapat bahwa negara itu merupakan suatu organisme yang mengalami suatu siklus hidup yaitu lahir, tumbuh, dan berkembang serta mencapai puncaknya (titik optimum), kemudian menyusut dan mati.
Demikian pula Rudolf Kjellen (1864-1922) mengembangkan pendapat bahwa negara bukan hanya merupakan organisme hidup tapi juga memiliki berbagai kapasitas intelektual. Selanjutnya Karl Houshoffer (1869-1946) mengembangkan teori lebensraum dan autarki yang selanjutnya diintegrasikan dan dituangkan ke dalam teori “satuan wilayah” atau dikenal dengan teori Pan Region. Teori dasar negara organisme ini akhirnya menimbulkan wawasan-wawasan atau paham geopolitik yang dianut banyak orang dan berkembang menjadi paham geopolitik atau wawasan nasional suatu bangsa atau suatu negara.
2.        Teori Dasar Geostrategik Global
Teori dasar geostrategik global adalah teori geopolitik yang bertumpu kepada konsep-konsep kekuatan dimana kekuasaan di dunia akan dipengaruhi oleh faktor lingkungan atau ruang dimana suatu bangsa atau masyarakat berada, teori ini menganalisis pengaruh ruang terhadap cara berpikir dan bertindak suatu bangsa. Cara pandang teori dasar geostrategik global, meliputi :
a.       Wawasan atau paham geopolitik kontinental/buana. Tokoh yang mengembangkan paham geopolitik ini antara lain Sir Halford Mackinder (1861-1947) dengan teori “pulau dan lautan dunia”-nya.
b.       Wawasan atau paham geopolitik kekuatan laut/sea power/kelautan. Paham ini dikembangkan terutama oleh Alfred Thayer Mahan (1840-1914). Teorinya mengatakan bahwa kekuatan laut dipengaruhi oleh letak geografi bentuk bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak bangsa, dan sifat pemerintahan.
c.       Wawasan atau paham geopolitik tanah pinggiran atau rimland. Teori dari Nicholas J. Spykman ini menolak teori kekuatan daerah jantung, namun menyatakan siapa menguasai rimland akan memerintah Eurasia, dan siapa yang dapat menguasai Eurasia akan menguasai nasib masa depan dunia.
d.      Wawasan atau paham geopolitik kedirgantaraan atau penguasaan udara. Paham ini dikembangkan oleh tokoh Guilio Douchet (1869-1930), William Mitchel (1879-1946), dan Alexander de Seversky (1894-1950), dimana pandangannya adalah bahwa “nasib hari depan terletak di udara” dan perlu adanya kemampuan keunggulan udara mutlak dan bukan hanya supremasi udara lokal atau sementara.

D.     Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham Geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah negara untuk mencapai tujuan nasionalnya, untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra (Hindia dan Pasafik) dan dua benua (Asia dan Australia), serta terletak di bawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Indonesia merupakan Negara kepulauan yang disebut Nusantara (nusa di antara air), sehingga biasa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Secara historis, wiayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda. Rakyat di wilayah Hindia Belanda memiliki le desir d’etre ensemble serta charakter-gemeinschaft yang sama akibat penjajahan Belanda. Oleh karena itu, mereka disebut satu bangsa. Wilayah Hindia Belanda yang sekarang dinamakan Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang merupakan ruang hidup (lebensraum) bangsa Indonesia yang harus disatukan dan dipertahankan.
Tidak ada keinginana bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya. Jadi, bangsa Indonesia tidak mengembangkan paham ekspansionisme sebagaimana teori-teori geopolitik Ratzel Kejllen, dan Houshofer.

E.      Contoh kasus mengenai Wawasan Nusantara dan Teori Geopolitik.
Daoed Yoesoef mengisyaratkan akan adanya pengabaian konsepsi geopolitik dalam konteks globalsiasi oleh pemimpin negeri ini. Dikatakannya, bahwa pemimpin kita selama ini betul-betul telah menyia-nyiakan anugerah kekuatan alami Indonesia. Pengabaian ternyata berdampak fatal di berbagai bidang. Misal, kita lalai membangun angkatan laut yang bisa diandalkan mengamankan potensi kemaritiman. Kita tidak bisa menerapkan kekuatan dalam berpolitik, karena lupa membangun kekuatan yang diniscayakan.
Walaupun UNCLOS 1982 diratifikasi dan dinyatakan mulai berlaku 1994, kira-kira 70 persen ZEE kita belum disepakati negara tetangga. Untuk landas kontinen sekitar 30 persen, yang berbatasan dengan Timor Leste, Filipina dan Palau, belum disepakati. Selain ini masih belum ada kesepakatan tentang luas laut teritorial dengan Singapura, Malaysia, Timor Leste, yang panjangnya sampai 40 persen dari seluruh batas yurisdiksi maritim Indonesia. Negara-negara tersebut ogah-ogahan menyelesaikan masalah pemastian garis batas maritim karena tidak ada tekanan kekuatan riil dari pihak kita. Diplomasi kita rapuh, tidak punya dasar riil untuk berpijak.
Ketidakseriusan dalam menjaga wilayah terluar terbukti dari kemenangan Malaysia dalam kasus kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan pada 17 Desember 2002. Mahkamah Internasional Den Haag memutuskan demikian mengingat negara tersebut menguasai secara efektif selama ini. Belum lagi dihitung sikap pemerintah pusat dan daerah yang acuh tak acuh terhadap penggalian pulau-pulau yang tanah/ pasirnya dijual ke Singapura.
Karena menganggap kekuatan potensial alami kemaritiman Indonesia tidak penting, pemerintah demi pemerintah lalai mengembangkan ilmu dan teknologi kelautan. Untuk mengelola laut yang kaya sumber daya mineral dan hayati, mewujudkan semua kandungan potensialnya, perlu bantuan teknologi kelautan canggih. Melalui pembelajaran guna penguasaannya kualitas manusia Indonesia tentu bisa meningkat mengingat keanekaragaman bidang studi/riset yang dicakup maritime science and technology.
Pendek kata sejak awal kemerdekaan pemerintah lalai menggerakkan pembangunan maritim dalam rangka pembangunan nasional yang menyeluruh dan terpadu. Yang pasti dan merupakan pengalaman pahit dalam pelaksanaan politik luar negeri, Indonesia tidak punya landasan kekuatan riil dalam memperjuangkan “emansipasi internasional” melalui diplomasi, yaitu pembebasan dari kekuasaan negara-negara maju dan lembaga-lembaga keuangan internasional serta dari pelecehan negara-negara setingkat yang dahulu bahkan relatif lebih terbelakang dari kita.

https://www.academia.edu/6852324/PKN_WAWASAN_NUSANTARA
http://mochamadfajrin1994.blogspot.com/2013/05/paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik.html
https://www.academia.edu/6533908/Geopolitik_indonesia
http://bambangheda.blogspot.com/2014/02/memahami-geopolitik-dalam-konteks.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 3 : Makelar

Beberapa bulan ini Indonesia dihebohkan dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rekaman pembicaraan mengenai saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto kepada Mahkamah Dewan Kehormatan DPR. Sudirman Said melaporkan bahwa Setya Novanto meminta jatah saham dan proyek pembangkit listrik dari PT Freeport Indonesia seraya mengatakan bahwa saham tersebut akan diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Laporan Sudirman diantaranya berupa tiga lembar transkip pembicaraan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia di Pasific Place, Jakarta, pada tanggal 8 Juni 2015. Apa yang dimaksud dengan makelar? Apakah tindakan tersebut memiliki sisi positif atau negatif? Apakah yang dilakukan oleh Setya Novanto itu sudah benar? Beberapa hal tersebut yang akan saya bahas disini secara sederhana. Makelar adalah perantara yang ...

Review Jurnal Internasional

REVIEW JURNAL Improving production planning through finite-capacity MRP (Peningkatan Perencanaan Produksi melalui Kapasitas Terbatas MRP) Tommaso Rossi, Rossella Pozzi, Margherita Pero and Roberto Cigolini School of Industrial Engineering, Carlo Cattaneo – LIUC University, Castellanza, Italy; Department of Management, Economics and Industrial Engineering (DIG), Politecnico di Milano, Milano, Italy (Received 5 October 2015; accepted 6 April 2016) 1. Pendahuluan Peneliti dalam melakukan penelitkan terlebih dahulu menjelaskan latar belakang mengapa melakukan penelitian ini. Peneliti menemukan bahwa beberapa tahun yang lalu, hampir 75% dari perusahaan manufaktur menggunakan MRP sebagai metode utama untuk pembuatan perencanaan material. Bahkan saat ini, MRP adalah alat up-to-date yang banyak digunakan oleh perusahaan manufaktur berkat kemampuannya beradaptasi untuk fluktuasi permintaan dinamis serta kemampuannya untuk menentukan terlebih dahulu apa dan berapa banyak memesan p...

Tulisan 1 : Tempat Kuliner "Recommended"

Bakso-Mie Ayam Pak Min, Rasa Jendral Harga Kopral             Siapa yang tidak kenal makanan ini? Tentunya seluruh masyarakat Indonesia mengenal makanan ini. Ya, makanan ini tidak lain adalah bakso. Bakso atau baso adalah jenis kuliner makanan berkuah kaldu daging sapi yang enak dan gurih. Bakso urat sapi adalah makanan berkuah yang paling banyak disukai oleh semua kalangan karena bakso (baso) urat sapi selain enak dan lezat dimakan hangat,  kandungan gizi bakso sangat baik untuk kesehatan tubuh. Ada beberapa jenis macam pentol bakso (baso) yaitu bakso urat sapi, bakso telur, bakso rudal, bakso bakwan, bakso cincang, bakso keju, dan bakso lainnya. Bahan pentol bakso (baso) urat sapi dibuat dari campuran daging sapi giling, urat sapi dan tepung tapioka, akan tetapi ada juga bakso yang terbuat dari daging ayam, ikan, atau udang. Bakso dapat disajikan campuran mie, bihun, taoge, tahu siomay , terkadang telur, ditab...