I.
Landasan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan ,
keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara umum, Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari
pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia
memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam
(SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah
air.
Dalam kehidupannya,
bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa
Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak
terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut
wawasan nusantara. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara
Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang
adil, makmur dan sentosa.
Wawasan Nusantara juga
merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia.
Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan
untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi
Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut
Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa
Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Landasan wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai
berikut :
1.
Landasan
Idiil
Pancasila sebagai
faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil
darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan
perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka
wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.
Landasan
Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan
landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan
Visional
Landasan visional atau
tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.
Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu
merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki
kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
Landasan
Operasional
GBHN adalah sebagai
landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
II.
Unsur-unsur
Dasar Wwasan Nusantara
Wawasan Nusantara
memiliki unsur-unsur yang membentuknya. Adapun unsur-unsur tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Wadah
(Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa
politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal,
pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3. Tata
laku (conduct)
Hasil interaksi antara
wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari tata laku batiniah, yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Tata
laku erikutnya adalah tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah
air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan
nasional.
III.
Hakekat
Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara
adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan
bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara. Demikian juga
produk yang dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara,
dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga
bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan
daerah, golongan, dan orang per orang.
http://rickyhakim55.blogspot.com/2014/04/landasan-wawasan-nusantara-unsur-dasar.html
Komentar
Posting Komentar