A.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
1. Pengertian
Politik
Istilah Politik berasal dari
bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city
state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang
berdaulat. Adapun yang berpolitik disebut Politicos.
Menurut Aristoteles, manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik. Dalam
bahasa Indonesia, kata politik atau Politics
mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang
digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat
dikemukakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara
yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decision
making) mengenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala
prioritasnya.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan (policy), dan
distribusi atau alokasi sumber daya.
a.
Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh
rakyatnya.
b.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
c.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa
alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang
terjadi sampai keputusan itu tercapai.
d.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan
yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih
tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
e.
Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah
pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri
adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik”
dalam pengertian ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk
mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2. Pengertian
Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya
dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan
penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah
ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya
merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam
suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap
tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan
keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
3. Politik
Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan
memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai
asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan
potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara
melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti
jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
B.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR.
Sedangkan proses penyusunan politik
dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.
Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
a)
Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central
government looking).
b)
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local
government looking).
2.
Kewenangan Daerah
a)
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang
Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
b)
Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
C.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik dan
strategi nasional (polstranas) adalah
pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara. Stratifikasi politik dan strategi nasional dan
daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu
kebijakan puncak.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.
Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa
dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat
kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di Daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur
dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam
satu jabatan yang disebut Gubernur/ KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
D.
Kasus Politik dan Strategi Nasional : Strategi
Kampanye Partai Demokrat Pemilu 2014: Curi Start?
Partai Demokrat sudah terasosiasi
dengan indikasi kasus korupsi yang kental, bukan rahasia umum. Hasil survey
SMRC menobatkan partai Demokrat sebagai partai terkorup. Hasil survey
menyebutkan, sebanyak 44,8% dari 1.220 responden menilai kader partai
berlambang mercy ini paling banyak melakukan korupsi, disusul Golkar sebanyak
6.5%, PDI Perjuangan 2.4%, PKB 0.8%, Gerindra 0.7%, PAN 0.5%, PPP 0.4%, PKDI
0.2%, PKS 0.2% dan lainnya. Baru-baru ini, tambah memalukan ketika ketua SKK
Migas yang diangkat oleh Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono justru
bermain belakang dengan gratifikasi. Padahal dia seorang akademisi besar yang
diharapkan mampu membangun integritas bangsa dan dirinya sendiri. Hasilnya? Nol
besar. Yang ada justru pengkhianatan besar.
Belakangan, rasa terkejut makin
besar setelah saya menyaksikan sendiri bagaimana Demokrat lewat kader-kadernya
“berjualan kecap” di mana pun berada, termasuk di dunia akademis. Suatu
ketidaketisan akademis terlebih konten yang disajikan cenderung menistakan
intelektualitas pendengarnya. Kali ini adalah Syarif Hasan politisi Demokrat,
juga menteri KUKM, yang “berjualan kecap” melalui pidato tendensius di tengah
Sidang Terbuka Wisuda salah satu perguruan tinggi. Beberapa kali melihat trend
seperti itu oleh banyak kader Demokrat, baru tersadar bahwa mungkin “berjualan
kecap di mana pun” menjadi strategi kampanye partai Demokrat Pemilu 2014.
Betapa bobroknya bangsa ini karena
banyak kasus korupsi yang terjadi dimana-mana, ini membuktikan kurang tegasnya
pemerintah untuk memberantas kasus korupsi. Kasus korupsi pada partai demokrat
yang paling besar sehingga kepercayaan masyarakat kepada partai ini pun semakin
jatuh. Di tambah lagi demokrat dinilai mencuri start untuk strategi kampanyenya.
Sumber :
irwansahaja.blogspot.com/2014/07/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
http://zikriakbar12.blogspot.com/2014/06/politik-dan-strategi-nasional-psn.html
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.htmlSumber :
irwansahaja.blogspot.com/2014/07/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
http://zikriakbar12.blogspot.com/2014/06/politik-dan-strategi-nasional-psn.html
Komentar
Posting Komentar