Minati Atmanagara Terkejut Ditetapkan
sebagai Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
Artis peran senior Minati
Atmanagara (56) mengaku terkejut ketika ia ditetapkan sebagai tersangka atas
laporan dugaan pelanggaran hak cipta gerakan senam Body Language Exercise oleh koreografer gerakan senam Roy Tobing.
"Tiba-tiba pada
bulan Agustus 2015, saya mendapat surat panggilan ditetapkan sebagai tersangka.
Tentu mengagetkan," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta
Selatan, Senin (14/9/2015).
Ia merasa ada yang aneh
dengan kasus itu. Pasalnya, Minati mengaku telah menyerahkan bukti dari Dirjen
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada penyidik Polda Metro Jaya guna
menerangkan bahwa gerakan senam dirinya dan Roy berbeda. Selama ini,
Minati mengaku menggunakan gerakan universal dengan metodenya sendiri dengan
hasil gerakan yang berbeda. Hal itu sudah ia jelaskan pula kepada Polda Metro
Jaya disertai keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan
Institut Kesenian Jakarta (IKJ).
"Ternyata gerakan
Roy pun tidak orisinal. Menurut pakar ahli gerak, gerakan yang universal tidak
bisa di-HKI-kan. Saya heran, itu yang dipermasalahkan. Saya ingin tahu apa yang
diinginkan Pak Roy, makanya saya datangi Dirjen HKI," ucapnya.
Di sisi lain, Minati
menduga, kasus ini cukup berkait dengan masalah dua mantan instruktur senamnya
pada 2013 lalu. Sebab, ketika Roy mulai melaporkannya atas tuduhan pelanggaran
HKI pada dua November 2014, dua instruktur itu ikut mendukung Roy.
"Ada tiga saksi,
yang tadinya mendukung Roy, mencabut kesaksiannya. Mereka beranggapan, ada
rekayasa di balik laporan ini. Tinggal dua instruktur lagi yang menunjukkan
jika saya salah, Ines Widyaningsih dan Santi Ardiaty. Ini tanda tanya besar
kenapa setelah 25 tahun (merintis karier), saya dibeginikan. Saya curiga
instruktur ini memanfaatkan laporan dari Roy," kata dia.
Atas laporan yang dibuat
oleh Roy pada 7 November 2014 dengan nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus,
Minati Atmanagara terancam dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan atau Pasal
116 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman empat
tahun hukuman penjara.

Komentar
Posting Komentar