Langsung ke konten utama

Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Minati Atmanagara Terkejut Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Hak Cipta



Artis peran senior Minati Atmanagara (56) mengaku terkejut ketika ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta gerakan senam Body Language Exercise oleh koreografer gerakan senam Roy Tobing. 
"Tiba-tiba pada bulan Agustus 2015, saya mendapat surat panggilan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu mengagetkan," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015). 
Ia merasa ada yang aneh dengan kasus itu. Pasalnya, Minati mengaku telah menyerahkan bukti dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada penyidik Polda Metro Jaya guna menerangkan bahwa gerakan senam dirinya dan Roy berbeda. Selama ini, Minati mengaku menggunakan gerakan universal dengan metodenya sendiri dengan hasil gerakan yang berbeda. Hal itu sudah ia jelaskan pula kepada Polda Metro Jaya disertai keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ). 
"Ternyata gerakan Roy pun tidak orisinal. Menurut pakar ahli gerak, gerakan yang universal tidak bisa di-HKI-kan. Saya heran, itu yang dipermasalahkan. Saya ingin tahu apa yang diinginkan Pak Roy, makanya saya datangi Dirjen HKI," ucapnya. 
Di sisi lain, Minati menduga, kasus ini cukup berkait dengan masalah dua mantan instruktur senamnya pada 2013 lalu. Sebab, ketika Roy mulai melaporkannya atas tuduhan pelanggaran HKI pada dua November 2014, dua instruktur itu ikut mendukung Roy. 
"Ada tiga saksi, yang tadinya mendukung Roy, mencabut kesaksiannya. Mereka beranggapan, ada rekayasa di balik laporan ini. Tinggal dua instruktur lagi yang menunjukkan jika saya salah, Ines Widyaningsih dan Santi Ardiaty. Ini tanda tanya besar kenapa setelah 25 tahun (merintis karier), saya dibeginikan. Saya curiga instruktur ini memanfaatkan laporan dari Roy," kata dia. 
Atas laporan yang dibuat oleh Roy pada 7 November 2014 dengan nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Minati Atmanagara terancam dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan atau Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 3 : Makelar

Beberapa bulan ini Indonesia dihebohkan dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rekaman pembicaraan mengenai saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto kepada Mahkamah Dewan Kehormatan DPR. Sudirman Said melaporkan bahwa Setya Novanto meminta jatah saham dan proyek pembangkit listrik dari PT Freeport Indonesia seraya mengatakan bahwa saham tersebut akan diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Laporan Sudirman diantaranya berupa tiga lembar transkip pembicaraan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia di Pasific Place, Jakarta, pada tanggal 8 Juni 2015. Apa yang dimaksud dengan makelar? Apakah tindakan tersebut memiliki sisi positif atau negatif? Apakah yang dilakukan oleh Setya Novanto itu sudah benar? Beberapa hal tersebut yang akan saya bahas disini secara sederhana. Makelar adalah perantara yang ...

Tulisan 1 : Kerajaan Larantuka

Kerajaan Larantuka termasuk kerajaan yang tua, berusia sekitar 700-an tahun. Sebuah sistem pemerintahan konon mulai dikenal masyarakat Larantuka sejak abad ke-13. Sistem pemerintahan ini berada di bawah tampuk kepemimpinan seorang raja. Pengaruh Majapahit tampak dalam susunan pemerintahan yang menyerupai struktur pemerintahan kerajaan-kerajaan di Jawa teristimewa Mojopahit, terdiri dari Raja, Pou Suku Lema dan Kakang Lewo Pulo . Raja adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berintikan kekuasaan adat. Pou Suku Lema merupakan pou atau pu atau “Empu” yang lima. Pou merupakan dewan mahkota yang memegang peranan sebagai penasehat Raja, sekaligus menjalankan tugas-tugas eksekutif dan legislatif. Kakang merupakan raja-raja kecil, memerintahkan kekakangan masing-masing yang bersifat otonom. Ini diperkuat catatan sejarah kekuasaan Kerajaan Majapahit. Saat itu, Larantuka diyakini sebagai salah satu wilayah kerajaan yang berhasil ditaklukkan serdadu Majapahit yang ...

Tulisan 3 : Lagu Nasionalisme

Di sini rumah kita yang terindah di dunia Tanah yang merdeka, negeri Indonesia Karena ku tahu di sini ada cinta Yang kan ku jaga selamanya, selamanya, selamanya Tuk wujudkan cinta dengan janjiku bertekad selamanya Indonesia Kita adalah sayap-sayap sang garuda Di atas samudera di langit khatulistiwa Semoga namamu sampai ke ujung dunia Ceritakan semua indahnya pada mereka Karena ku tahu di sini ada cinta Yang kan ku jaga selamanya Karena ku tahu di sini tempat kita Di sini rumah bagi jiwa raga hati kita selamanya selamanya Tuk wujudkan mimpi kita dengan janjiku bertekad Selamanya selamanya selamanya selamanya Negeri Indonesia, negeri yang ku cinta Sebutkan namanya di langit dunia Negeri Indonesia, negeri yang ku cinta Harumkan namanya di langit dunia Negeri Indonesia, aku Indonesia Negeri Indonesia, aku Indonesia Itulah lirik lagu yang di nyanyikan oleh salah satu musisi muda Indonesia, yaitu TwentyFirst Night dengan judul Selamanya ...