Langsung ke konten utama

Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Minati Atmanagara Terkejut Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Hak Cipta



Artis peran senior Minati Atmanagara (56) mengaku terkejut ketika ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta gerakan senam Body Language Exercise oleh koreografer gerakan senam Roy Tobing. 
"Tiba-tiba pada bulan Agustus 2015, saya mendapat surat panggilan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu mengagetkan," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015). 
Ia merasa ada yang aneh dengan kasus itu. Pasalnya, Minati mengaku telah menyerahkan bukti dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada penyidik Polda Metro Jaya guna menerangkan bahwa gerakan senam dirinya dan Roy berbeda. Selama ini, Minati mengaku menggunakan gerakan universal dengan metodenya sendiri dengan hasil gerakan yang berbeda. Hal itu sudah ia jelaskan pula kepada Polda Metro Jaya disertai keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ). 
"Ternyata gerakan Roy pun tidak orisinal. Menurut pakar ahli gerak, gerakan yang universal tidak bisa di-HKI-kan. Saya heran, itu yang dipermasalahkan. Saya ingin tahu apa yang diinginkan Pak Roy, makanya saya datangi Dirjen HKI," ucapnya. 
Di sisi lain, Minati menduga, kasus ini cukup berkait dengan masalah dua mantan instruktur senamnya pada 2013 lalu. Sebab, ketika Roy mulai melaporkannya atas tuduhan pelanggaran HKI pada dua November 2014, dua instruktur itu ikut mendukung Roy. 
"Ada tiga saksi, yang tadinya mendukung Roy, mencabut kesaksiannya. Mereka beranggapan, ada rekayasa di balik laporan ini. Tinggal dua instruktur lagi yang menunjukkan jika saya salah, Ines Widyaningsih dan Santi Ardiaty. Ini tanda tanya besar kenapa setelah 25 tahun (merintis karier), saya dibeginikan. Saya curiga instruktur ini memanfaatkan laporan dari Roy," kata dia. 
Atas laporan yang dibuat oleh Roy pada 7 November 2014 dengan nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Minati Atmanagara terancam dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan atau Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 3 : Makelar

Beberapa bulan ini Indonesia dihebohkan dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rekaman pembicaraan mengenai saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto kepada Mahkamah Dewan Kehormatan DPR. Sudirman Said melaporkan bahwa Setya Novanto meminta jatah saham dan proyek pembangkit listrik dari PT Freeport Indonesia seraya mengatakan bahwa saham tersebut akan diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Laporan Sudirman diantaranya berupa tiga lembar transkip pembicaraan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia di Pasific Place, Jakarta, pada tanggal 8 Juni 2015. Apa yang dimaksud dengan makelar? Apakah tindakan tersebut memiliki sisi positif atau negatif? Apakah yang dilakukan oleh Setya Novanto itu sudah benar? Beberapa hal tersebut yang akan saya bahas disini secara sederhana. Makelar adalah perantara yang ...

Review Jurnal Internasional

REVIEW JURNAL Improving production planning through finite-capacity MRP (Peningkatan Perencanaan Produksi melalui Kapasitas Terbatas MRP) Tommaso Rossi, Rossella Pozzi, Margherita Pero and Roberto Cigolini School of Industrial Engineering, Carlo Cattaneo – LIUC University, Castellanza, Italy; Department of Management, Economics and Industrial Engineering (DIG), Politecnico di Milano, Milano, Italy (Received 5 October 2015; accepted 6 April 2016) 1. Pendahuluan Peneliti dalam melakukan penelitkan terlebih dahulu menjelaskan latar belakang mengapa melakukan penelitian ini. Peneliti menemukan bahwa beberapa tahun yang lalu, hampir 75% dari perusahaan manufaktur menggunakan MRP sebagai metode utama untuk pembuatan perencanaan material. Bahkan saat ini, MRP adalah alat up-to-date yang banyak digunakan oleh perusahaan manufaktur berkat kemampuannya beradaptasi untuk fluktuasi permintaan dinamis serta kemampuannya untuk menentukan terlebih dahulu apa dan berapa banyak memesan p...

Tulisan 1 : Tempat Kuliner "Recommended"

Bakso-Mie Ayam Pak Min, Rasa Jendral Harga Kopral             Siapa yang tidak kenal makanan ini? Tentunya seluruh masyarakat Indonesia mengenal makanan ini. Ya, makanan ini tidak lain adalah bakso. Bakso atau baso adalah jenis kuliner makanan berkuah kaldu daging sapi yang enak dan gurih. Bakso urat sapi adalah makanan berkuah yang paling banyak disukai oleh semua kalangan karena bakso (baso) urat sapi selain enak dan lezat dimakan hangat,  kandungan gizi bakso sangat baik untuk kesehatan tubuh. Ada beberapa jenis macam pentol bakso (baso) yaitu bakso urat sapi, bakso telur, bakso rudal, bakso bakwan, bakso cincang, bakso keju, dan bakso lainnya. Bahan pentol bakso (baso) urat sapi dibuat dari campuran daging sapi giling, urat sapi dan tepung tapioka, akan tetapi ada juga bakso yang terbuat dari daging ayam, ikan, atau udang. Bakso dapat disajikan campuran mie, bihun, taoge, tahu siomay , terkadang telur, ditab...