1. Hak Kekayaan Intelektual
Contoh Kasus : Merk “Holland Bakery”
Sumber berita : www.kompas.com
Dampak :
Akibat dari pelanggaran kasus tersebut akan membuat masyarakat
lain untuk berbuat nakal yaitu seringnya mereka menjiplak merek – merek punya
orang lain tanpa batas dan mereka akan menganggap kualitas hukum di Indonesia
adalah lemah.Sehingga Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan
suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk
suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan
keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang
sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus
dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan
peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal
HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama
ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi
kesamaaan antar merek barang lainnya.
2. Hak Cipta
Contoh Kasus : Inul Vizta Jadi Tersangka Pelanggaran
Hak Cipta
Sumber berita : http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta
Dampak :
Dari kasus tersebut akan berdampak buruk bagi sang pencipta lagu
antara lain menimbulkan sikap saling acuh antara pencipta dengan pembajak,
merugikan baik secara materil dan imateril kepada pencipta dan menimbulkan
terjadinya penurunan minat dari masyarakat ke pada produk asli dan lebih
memilih produk bajakan yang harganya jauh lebih murah dari produk aslinya.
Selain itu kreativitas menjadi menurun, orang-orang akan merasa enggan untuk
berkreasi. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu
karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan
ekonomi di negara kita. Masyarakat menjadi manja karena dibiasakan menggunakan
sesuatu yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang. Orang lain yang
menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karya orang lain jadi ikut
rugi.
3. Paten
Contoh Kasus :
Pelanggaran Hak Paten Samsung oleh Apple
Sumber berita : https://www.beritateknologi.com/pengadilan-korea-selatan-tolak-klaim-pelanggaran-hak-paten-samsung-oleh-apple/
Dampak :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara
perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan
atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak
yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
4. Merk
Contoh Kasus :
Pelanggaran Hak Merk Primagama
Sumber berita : http://kabar24.bisnis.com/read/20170422/16/647411/pelanggaran-hak-merek-pemilik-sah-primagama-layangkan-somasi
Dampak :
Kasus tersebut membuat pihak primagama menjadi rugi baik secara
materi maupun non materi. Menurutnya, pihaknya memberikan batas waktu hingga 30
April 2017 mendatang kepada pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran
untuk segera menghentikan segala jenis perikatan dengan pihak lain yang
mengklaim serta merasa memiliki hak atas merek Primagama, serta mengakui bahwa
Purdi E. Chandra merupakan pemilik sah atas merek Primagama sesuai surat Dirjen
Haki. Pemilik sah merek Primagama beserta kuasa hukum telah berupaya
menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan
hasil, dan akhirnya menempuh jalur hukum. Pasalnya, pelanggaran itu diklaim
telah merugikan kliennya secara materi, dan non materi.
5. Desain Industri
Contoh Kasus :
Kasus Sengketa Desain Industri antara Permen Alpenliebe Lollipop
Dampak :
Desain industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan
ketika baru tercipta. Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena
Agus sendiri tidak memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball.
Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal
ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya
seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya,
namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh
sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan
dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan
perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang
dimilikinya.
6. Indikasi Geografis
Contoh Kasus :
Gayo Mountain Coffee dengan Kopi Arabika Gayo
Sumber berita : https://www.kompasiana.com/imamhariyanto/indikasi-geografis-pelindung-kekayaan-indonesia_54f6885aa33311c1078b4ebb
Dampak :
Tanggal 15 Juli 1999 , Perusahaan Belanda, European Coffee Bv.
melalui Holland Coffee, mendaftarkan nama “Gayo” sebagai merk dagang kopi
mereka di Belanda, yaitu Gayo Mountain Coffee. Akibatnya, tidak ada
perusahaan lain yang boleh menjual kopi dengan memakai nama “Gayo” di Belanda,
termasuk perusahaan asal Indonesia yang merupakan asal dari Kopi Arabika Gayo.
Sungguh sangat ironis. Tidak bisa dipungkiri bahwa penggunaan nama “Gayo” dapat
membuat konsumen tertarik membeli, bahkan membuat kesediaannya untuk membayar
dengan harga yang tinggi (willingness to pay) menjadi lebih besar. Ya, nama
“Gayo” sudah melekat pada salah satu cita rasa kopi terbaik di dunia, dan hal
inilah yang membuat banyak perusahaan menginginkan kopinya dijual dengan nama
“Gayo”.
7. Rahasia Dagang
Contoh Kasus :
Hitachi digugat soal rahasia dagang
Sumber berita : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21750/sengketa-rahasia-dagang-hitachibasuki-pratama-kembali-berlanjut
Dampak :
Gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia
dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara
tanpa hak. PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan
produksi awal mesin pengering kayu. Penggugat, katanya, adalah pemilik dan
pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin
boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan,"
katanya. Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah
bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi
di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Contoh Kasus :
Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi
Sumber berita : http://tryafaramitha.blogspot.co.id/2013/05/kasus-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu.html
Dampak :
Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi, karena awalnya
intel belum mau menjelaskan spesifikasi usb 3.0 itu, sehingga dianggap oleh
para pesaingnya(AMD dan NVIDIA) akan melakukan monopoli. Dalam kasus ini AMD
dan NVIDIA beserta SIS dan VIA sebagai salah satu brand dalam tidang Chipset
akan mengalami kesulitan dan keterpurukan pada suatu saat ketika banyak orang
menggunakan motherboard intel yang sudah support dengan USB
3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan memberikan kepuasan lebih baik dari
USB sebelumnya dalam men-service suatu periferal. Oleh karena itu mereka, (VIA
AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa dimonopoli oleh intel lantaran teknologi
terbaru dari USB telah di "pegang" oleh intel. Hal ini dapat dihapuskan
jika saja intel hendak memberikan spesifikasi khusus untuk mereka, agar
komponen-komponen yang mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada Chipset- chipset
mereka.. Tapi mereka juga mengancam bahwa mereka akan menciptakan port yang
tidak kalah hebat dari 3.0 jika intel masih tetap tidak memberikan spesifikasi
yang dimaksud.
Komentar
Posting Komentar