Langsung ke konten utama

Pelanggaran Dan Dampak dari Hak Kekayaan Intelektual

1.   Hak Kekayaan Intelektual
Contoh Kasus : Merk “Holland Bakery”
Sumber berita : www.kompas.com
Dampak :
Akibat dari pelanggaran kasus tersebut akan membuat masyarakat lain untuk berbuat nakal yaitu seringnya mereka menjiplak merek – merek punya orang lain tanpa batas dan mereka akan menganggap kualitas hukum di Indonesia adalah lemah.Sehingga Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya.

2.    Hak Cipta
Contoh Kasus : Inul Vizta Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
Dampak :
Dari kasus tersebut akan berdampak buruk bagi sang pencipta lagu antara lain menimbulkan sikap saling acuh antara pencipta dengan pembajak, merugikan baik secara materil dan imateril kepada pencipta dan menimbulkan terjadinya penurunan minat dari masyarakat ke pada produk asli dan lebih memilih produk bajakan yang harganya jauh lebih murah dari produk aslinya. Selain itu kreativitas menjadi menurun, orang-orang akan merasa enggan untuk berkreasi. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi di negara kita. Masyarakat menjadi manja karena dibiasakan menggunakan sesuatu yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang. Orang lain yang menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karya orang lain jadi ikut rugi. 

3.    Paten
Contoh Kasus : Pelanggaran Hak Paten Samsung oleh Apple
Dampak :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.

4.    Merk
Contoh Kasus : Pelanggaran Hak Merk Primagama
Dampak :
Kasus tersebut membuat pihak primagama menjadi rugi baik secara materi maupun non materi. Menurutnya, pihaknya memberikan batas waktu hingga 30 April 2017 mendatang kepada pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran untuk segera menghentikan segala jenis perikatan dengan pihak lain yang mengklaim serta merasa memiliki hak atas merek Primagama, serta mengakui bahwa Purdi E. Chandra merupakan pemilik sah atas merek Primagama sesuai surat Dirjen Haki. Pemilik sah merek Primagama beserta kuasa hukum telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil, dan akhirnya menempuh jalur hukum. Pasalnya, pelanggaran itu diklaim telah merugikan kliennya secara materi, dan non materi.

5.    Desain Industri
Contoh Kasus : Kasus Sengketa Desain Industri antara Permen Alpenliebe Lollipop
Dampak :
Desain industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan ketika baru tercipta. Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena Agus sendiri tidak memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball. Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya, namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang dimilikinya.

6.    Indikasi Geografis
Contoh Kasus : Gayo Mountain Coffee dengan Kopi Arabika Gayo
Dampak :
Tanggal 15 Juli 1999 , Perusahaan Belanda, European Coffee Bv. melalui Holland Coffee, mendaftarkan nama “Gayo” sebagai merk dagang kopi mereka di Belanda, yaitu Gayo Mountain Coffee.  Akibatnya, tidak ada perusahaan lain yang boleh menjual kopi dengan memakai nama “Gayo” di Belanda, termasuk perusahaan asal Indonesia yang merupakan asal dari Kopi Arabika Gayo. Sungguh sangat ironis. Tidak bisa dipungkiri bahwa penggunaan nama “Gayo” dapat membuat konsumen tertarik membeli, bahkan membuat kesediaannya untuk membayar dengan harga yang tinggi (willingness to pay) menjadi lebih besar. Ya, nama “Gayo” sudah melekat pada salah satu cita rasa kopi terbaik di dunia, dan hal inilah yang membuat banyak perusahaan menginginkan kopinya dijual dengan nama “Gayo”.

7.    Rahasia Dagang
Contoh Kasus : Hitachi digugat soal rahasia dagang
Dampak :
Gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak. PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya. Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.

8.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Contoh Kasus : Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi
Dampak :
Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi, karena awalnya intel belum mau menjelaskan spesifikasi usb 3.0 itu, sehingga dianggap oleh para pesaingnya(AMD dan NVIDIA) akan melakukan monopoli. Dalam kasus ini AMD dan NVIDIA beserta SIS dan VIA sebagai salah satu brand dalam tidang Chipset akan mengalami kesulitan dan keterpurukan pada suatu saat ketika banyak orang menggunakan motherboard intel yang sudah support dengan USB 3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan memberikan kepuasan lebih baik dari USB sebelumnya dalam men-service suatu periferal. Oleh karena itu mereka, (VIA AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa dimonopoli oleh intel lantaran teknologi terbaru dari USB telah di "pegang" oleh intel. Hal ini dapat dihapuskan jika saja intel hendak memberikan spesifikasi khusus untuk mereka, agar komponen-komponen yang mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada Chipset- chipset mereka.. Tapi mereka juga mengancam bahwa mereka akan menciptakan port yang tidak kalah hebat dari 3.0 jika intel masih tetap tidak memberikan spesifikasi yang dimaksud.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 3 : Makelar

Beberapa bulan ini Indonesia dihebohkan dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rekaman pembicaraan mengenai saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto kepada Mahkamah Dewan Kehormatan DPR. Sudirman Said melaporkan bahwa Setya Novanto meminta jatah saham dan proyek pembangkit listrik dari PT Freeport Indonesia seraya mengatakan bahwa saham tersebut akan diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Laporan Sudirman diantaranya berupa tiga lembar transkip pembicaraan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia di Pasific Place, Jakarta, pada tanggal 8 Juni 2015. Apa yang dimaksud dengan makelar? Apakah tindakan tersebut memiliki sisi positif atau negatif? Apakah yang dilakukan oleh Setya Novanto itu sudah benar? Beberapa hal tersebut yang akan saya bahas disini secara sederhana. Makelar adalah perantara yang ...

Tulisan 3 : Lagu Nasionalisme

Di sini rumah kita yang terindah di dunia Tanah yang merdeka, negeri Indonesia Karena ku tahu di sini ada cinta Yang kan ku jaga selamanya, selamanya, selamanya Tuk wujudkan cinta dengan janjiku bertekad selamanya Indonesia Kita adalah sayap-sayap sang garuda Di atas samudera di langit khatulistiwa Semoga namamu sampai ke ujung dunia Ceritakan semua indahnya pada mereka Karena ku tahu di sini ada cinta Yang kan ku jaga selamanya Karena ku tahu di sini tempat kita Di sini rumah bagi jiwa raga hati kita selamanya selamanya Tuk wujudkan mimpi kita dengan janjiku bertekad Selamanya selamanya selamanya selamanya Negeri Indonesia, negeri yang ku cinta Sebutkan namanya di langit dunia Negeri Indonesia, negeri yang ku cinta Harumkan namanya di langit dunia Negeri Indonesia, aku Indonesia Negeri Indonesia, aku Indonesia Itulah lirik lagu yang di nyanyikan oleh salah satu musisi muda Indonesia, yaitu TwentyFirst Night dengan judul Selamanya ...

Tulisan 1 : Kerajaan Larantuka

Kerajaan Larantuka termasuk kerajaan yang tua, berusia sekitar 700-an tahun. Sebuah sistem pemerintahan konon mulai dikenal masyarakat Larantuka sejak abad ke-13. Sistem pemerintahan ini berada di bawah tampuk kepemimpinan seorang raja. Pengaruh Majapahit tampak dalam susunan pemerintahan yang menyerupai struktur pemerintahan kerajaan-kerajaan di Jawa teristimewa Mojopahit, terdiri dari Raja, Pou Suku Lema dan Kakang Lewo Pulo . Raja adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berintikan kekuasaan adat. Pou Suku Lema merupakan pou atau pu atau “Empu” yang lima. Pou merupakan dewan mahkota yang memegang peranan sebagai penasehat Raja, sekaligus menjalankan tugas-tugas eksekutif dan legislatif. Kakang merupakan raja-raja kecil, memerintahkan kekakangan masing-masing yang bersifat otonom. Ini diperkuat catatan sejarah kekuasaan Kerajaan Majapahit. Saat itu, Larantuka diyakini sebagai salah satu wilayah kerajaan yang berhasil ditaklukkan serdadu Majapahit yang ...