Minati Atmanagara Terkejut Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Artis peran senior Minati Atmanagara (56) mengaku terkejut ketika ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta gerakan senam Body Language Exercise oleh koreografer gerakan senam Roy Tobing. "Tiba-tiba pada bulan Agustus 2015, saya mendapat surat panggilan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu mengagetkan," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015). Ia merasa ada yang aneh dengan kasus itu. Pasalnya, Minati mengaku telah menyerahkan bukti dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada penyidik Polda Metro Jaya guna menerangkan bahwa gerakan senam dirinya dan Roy berbeda. Selama ini, Minati mengaku menggunakan gerakan universal dengan metodenya sendiri dengan hasil gerakan yang berbeda. Hal itu sudah ia jelaskan pula kepada Polda Metro Jaya disertai keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan I