A.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual,
disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI merupakan hak
privat (private rights). Disinilah
ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya
intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
B.
BADAN HUKUM HAKI DI DUNIA
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization
(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota
dengan diratifikasinya Paris Convention
for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization.
Pada saat ini, HKI telah
menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional
maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun
1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan
demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia
perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.
C.
SIMBOL DAN ISTILAH HAKI
Secara garis besar HKI dibagi
dalam 2 (dua) bagian, yaitu Hak Cipta (Copyright)
dan Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights). Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Hak
Cipta (Copyright)
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta, atau
“ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,
film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi music,
rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak computer, siaran
radio dan telivisi dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara
umum.
2. Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak
kekayaan industri banyak memuat berbagai bentuk simbol dan beberapa istilah
yang perlu untuk diketahui. Simbol/istilah tersebut antara lain adalah sebgaia
berikut.
a.
Paten
(Patent);
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
b.
Desain
Industri (Industrial Design);
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan
Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing
the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal
Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris
atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal
yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan
menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain
yang merupakan anggota Paris Convention
for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
c.
Merek
(Trademark);
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
d.
Penanggulangan
Praktek Persaingan Curang (Repression of
Unfair Competition);
Di
Indonesia khusus untuk pengertian persaingan curang belum seragam, meskipun di
dalam pengertian ini terkandung makna ada perbuatan yang tidak jujur dan harus
dikaitkan dengan kebutuhan hukum yang mengaturnya. Mengenai istilah itu menurut
Simanjuntak ada beberapa istilah seperti persaingan melawan hukum, persaingan
yang tidak diperbolehkan, persaingan yang tidak diizinkan, persaingan tidak
sopan, persaingan tidak sehat atau persaingan yang tidak seharusnya. Tetapi
apapun nama atau istilah yang dipakai, sebaiknya dikaitkan dengan ukuran-ukuran
yang ditentukan dalam peraturan yang mengaturnya.
Di
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan usaha
tidak sehat, untuk istilah persaingan curang dipergunakan menggunakan istilah
persaingan usaha tidak sehat. Obyek persaingan curang dewasa ini masih ada
silang pendapat diantara beberapa negara sebab diantara mereka yang
berkeinginan bahwa trade secrets lebih
sesuai berada dalam lingkup HaKI, namun ada yang kurang setuju dengan pendapat
tersebut karena trade secrets merupakan persaingan curang.
e.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design
of Integrated Circuit);
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Undang-undang
yang menjadi dasarnya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
f.
Rahasia
Dagang (Trade Secret).
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang
mendapat perlindungan apabila informasi itu:
1) Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
2) Memiliki
nilai ekonomi apabila
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
3) Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu. Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang
apabila:
1) Mengungkap
untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
2) Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang
lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut
produk yang bersangkutan.
Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam UU No
30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung
otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
g.
Varietas
Tanaman (Plant Varieties)
Pemulia
tanaman adalah satu atau lebih dari satu orang secara bersama-sama dan atau
badan hukum yang melaksanakan pemuliaan tanaman untuk menghasilkan varietas
baru. Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis yang ditandai oleh
bentuk tanaman,pertumbuhan, daun, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat
dibedakan dari jenis yang sama.
Pemuliaan
tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian sesuai dengan metoda
baku untuk menghasilkan varietas baru atau mempertahankan kemurnian benih
varietas yang dihasilkan. Perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas
varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama waktu tertentu menggunakan
sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya.
h.
Produk
Terdaftar (Registered)
Registered atau
simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk yang memiliki simbol
tersebut telah terdaftar dalam daftar umum merk yang dibuktikan dengan
terbitnya sertifikat merek. Registered digunakan untuk memberitahukan
merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di
Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan
terus dimiliki sepanjang merek dagang tersebut di-daftar ulang oleh pemiliknya
secara rutin yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahun. Jadi simbol ini
ditampilkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
i.
Obyek
Indikasi Geografi.
Obyek
indikasi geografi adalah tanda yang digunakan untuk asal suatu barang yang
karena faktor-faktor geografis (termasuk faktor alam dan faktor manusia atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut) telah memberikan ciri dari kualitas
tertentu terhadap barang yang dihasilkan. Di Indonesia peraturan yang mengatur
indikasi geografi diatur bersamaan/menyatu dengan peraturan yang mengatur
tentang merek.
Komentar
Posting Komentar