Langsung ke konten utama

Simbol dan Istilah Pada Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


A.           HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

B.            BADAN HUKUM HAKI DI DUNIA
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

C.            SIMBOL DAN ISTILAH HAKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights). Berikut masing-masing penjelasannya.
1.    Hak Cipta (Copyright)


Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. 
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta, atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi music, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak computer, siaran radio dan telivisi dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

2.    Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri banyak memuat berbagai bentuk simbol dan beberapa istilah yang perlu untuk diketahui. Simbol/istilah tersebut antara lain adalah sebgaia berikut.
a.    Paten (Patent);
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
b.   Desain Industri (Industrial Design);
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
c.    Merek (Trademark);

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
d.   Penanggulangan Praktek Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition);
Di Indonesia khusus untuk pengertian persaingan curang belum seragam, meskipun di dalam pengertian ini terkandung makna ada perbuatan yang tidak jujur dan harus dikaitkan dengan kebutuhan hukum yang mengaturnya. Mengenai istilah itu menurut Simanjuntak ada beberapa istilah seperti persaingan melawan hukum, persaingan yang tidak diperbolehkan, persaingan yang tidak diizinkan, persaingan tidak sopan, persaingan tidak sehat atau persaingan yang tidak seharusnya. Tetapi apapun nama atau istilah yang dipakai, sebaiknya dikaitkan dengan ukuran-ukuran yang ditentukan dalam peraturan yang mengaturnya.
Di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat, untuk istilah persaingan curang dipergunakan menggunakan istilah persaingan usaha tidak sehat. Obyek persaingan curang dewasa ini masih ada silang pendapat diantara beberapa negara sebab diantara mereka yang berkeinginan bahwa trade secrets lebih sesuai berada dalam lingkup HaKI, namun ada yang kurang setuju dengan pendapat tersebut karena trade secrets  merupakan persaingan curang.
e.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit);
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu  dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. 
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut  adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk  persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. 
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya,  untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Undang-undang yang menjadi dasarnya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
f.     Rahasia Dagang (Trade Secret).
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
1)   Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
2)   Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
3)   Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
1)   Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
2)   Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
g.    Varietas Tanaman (Plant Varieties)
Pemulia tanaman adalah satu atau lebih dari satu orang secara bersama-sama dan atau badan hukum yang melaksanakan pemuliaan tanaman untuk menghasilkan varietas baru. Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman,pertumbuhan, daun, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dari jenis yang sama.
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian sesuai dengan metoda baku untuk menghasilkan varietas baru atau mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. Perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
h.   Produk Terdaftar (Registered)

Registered atau simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk yang memiliki simbol tersebut telah terdaftar dalam daftar umum merk yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Registered digunakan untuk memberitahukan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang tersebut di-daftar ulang oleh pemiliknya secara rutin yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahun. Jadi simbol ini ditampilkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
i.      Obyek Indikasi Geografi.
Obyek indikasi geografi adalah tanda yang digunakan untuk asal suatu barang yang karena faktor-faktor geografis (termasuk faktor alam dan faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut) telah memberikan ciri dari kualitas tertentu terhadap barang yang dihasilkan. Di Indonesia peraturan yang mengatur indikasi geografi diatur bersamaan/menyatu dengan peraturan yang mengatur tentang merek.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Jurnal Internasional

REVIEW JURNAL Improving production planning through finite-capacity MRP (Peningkatan Perencanaan Produksi melalui Kapasitas Terbatas MRP) Tommaso Rossi, Rossella Pozzi, Margherita Pero and Roberto Cigolini School of Industrial Engineering, Carlo Cattaneo – LIUC University, Castellanza, Italy; Department of Management, Economics and Industrial Engineering (DIG), Politecnico di Milano, Milano, Italy (Received 5 October 2015; accepted 6 April 2016) 1. Pendahuluan Peneliti dalam melakukan penelitkan terlebih dahulu menjelaskan latar belakang mengapa melakukan penelitian ini. Peneliti menemukan bahwa beberapa tahun yang lalu, hampir 75% dari perusahaan manufaktur menggunakan MRP sebagai metode utama untuk pembuatan perencanaan material. Bahkan saat ini, MRP adalah alat up-to-date yang banyak digunakan oleh perusahaan manufaktur berkat kemampuannya beradaptasi untuk fluktuasi permintaan dinamis serta kemampuannya untuk menentukan terlebih dahulu apa dan berapa banyak memesan p

Tulisan 1 : Tempat Kuliner "Recommended"

Bakso-Mie Ayam Pak Min, Rasa Jendral Harga Kopral             Siapa yang tidak kenal makanan ini? Tentunya seluruh masyarakat Indonesia mengenal makanan ini. Ya, makanan ini tidak lain adalah bakso. Bakso atau baso adalah jenis kuliner makanan berkuah kaldu daging sapi yang enak dan gurih. Bakso urat sapi adalah makanan berkuah yang paling banyak disukai oleh semua kalangan karena bakso (baso) urat sapi selain enak dan lezat dimakan hangat,  kandungan gizi bakso sangat baik untuk kesehatan tubuh. Ada beberapa jenis macam pentol bakso (baso) yaitu bakso urat sapi, bakso telur, bakso rudal, bakso bakwan, bakso cincang, bakso keju, dan bakso lainnya. Bahan pentol bakso (baso) urat sapi dibuat dari campuran daging sapi giling, urat sapi dan tepung tapioka, akan tetapi ada juga bakso yang terbuat dari daging ayam, ikan, atau udang. Bakso dapat disajikan campuran mie, bihun, taoge, tahu siomay , terkadang telur, ditaburi bawang goreng dan seledri. Salah satu tempat di daera